KKP DPRD Tanggamus Konsultasi Keterwakilan Perempuan di Parlemen

10-07-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung Foto : Erman/mr

 

Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung yang ingin mengkonsultasikan permasalahan keterwakilan perempuan di parlemen.

 

“Saya baru pertama kali menerima kunjungan DPRD terkait dengan peran serta dan keterwakilan perempuan di parlemen. Memang harus ada satu hal terobosan untuk bisa merevisi undang-undang (UU) baik itu UU tentang Pemilu maupun UU tentang MD3 dan sebagainya, sehingga secara konkrit mereka itu  bisa terwakili,” kata Dimyati di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

 

Ia mengatakan bahwa perempuan memang bisa diberikan peran aktif dalam parlemen, sehingga apapun alasannya  perempuan itu bisa tampil sejajar dengan laki-laki. Laporan singkat dari rapat konsultasi ini, katanya, akan diteruskan untuk menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI baik dalam rapat kerja maupun dalam kunjungan kerja.

 

Sementara itu, Peneliti Komunikasi Politik Dalam dan Luar Negeri Setjen DPR RI Ahmad Budiman menambahkan ketersediaan regulasi menjadi hal yang utama dalam rangka meningkatkan peran serta perempuan dalam aktifitas keparlemenan. Hal yang utama harus dilakukan adalah melakukan perubahan terhadap UU Pemilu agar kuota perempuan tidak hanya jadi syarat pencalonan, tapi juga keberadannya di Parlemen.

 

“Tentunya terkait dengan komposisi keanggotan parlemen, sekarang masih diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Ini yang juga harus disinkronkan. Karena upaya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam aktifitas politik perlu dilakukan secara sistematis dengan melakukan harmonisasi terhadap regulasi terkait,” terang Budiman.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Tanggamus Sumiati mengusulkan supaya ada terobosan dalam UU Pemilu yang sedikit berpihak kepada perempuan. “Salah satunya yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana 30 persen itu tidak hanya terwakili pada saat pencalonan tetapi terwakili di parlemen,” usulnya. (mr/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...